Jumat, 04 Juni 2010

tugas etika frofesi keguruan

1. Model Pengembangan Profesi Guru Yang Menjawab Tentang IPTEK dan IMTAQ:
Model Pengembangan Profesi Guru Yang Menjawab Tentang IPTEK
Salah satu contoh pengembangan profesi guru tentang IPTEK adalah dengan menemukan teknologi tepat guna.
Model Pengembangan Profesi Guru Yang Menjawab Tentang IMTAQ
Salah satu diantara kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga pendidik adalah kompetensi kepribadian, yang antara lain mencakup kepribadian yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Berbagai program yang telah dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan kompetensi tersebut antara lain adalah program peningkatan wawasan keagamaan guru. Beberapa strategi yang telah dilakukan untuk itu adalah peningkatan IMTAQ melalui
(1) Optimalisasi pendidikan agama;
(2) Integrasi IPTEK dan IMTAQ;
(3) Penciptaan suasana yang kondusif;
(4) Kegiatan ekstrakurikuler; dan
(5) kerjasama dengan orang tua dan masyarakat.
2. Tugas dan peran tanggung jawab guru dalam mengembangkan IPTEK dan IMTAQ:
Tugas dan peran tanggung jawab guru dalam mengembangkan IPTEK adalah memberikan informasi-informasi ilmu pengetahuan dan teknologi, membentuk sikap dan jiwa yang mampu bertahan dalam era hiperkompetisi. Tugas guru adalah membantu peserta didik agar mampu melakukan adaptasi terhadap berbagai tantangan kehidupan serta desakan yang berkembang dalam dirinya.
Tugas dan peran tanggung jawab guru dalam mengembangkan IMTAQ
a. Guru bertanggung jawab terhadap perkembangan akhlakul karimah siswanya.
b. Guru menekankan kepada siswa bahwa ilmu itu harus diiringi oleh amal sholeh yaitu diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
c. Guru melaksanakan pembelajaran dengan keteladanan.
3. Yang Termasuk Lingkungan SNP
(1). STANDAR ISI
(Permen No. 22 Tahun 2006, Nomor 24 Tahun 2006, Nomor 14 Tahun 2007)
Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
(2) STANDAR PROSES
(Permen Nomor 41 Tahun 2007, Nomor 1 Tahun 2008, Nomor 3 Tahun 2008)
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
(3) STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
(Permen Nomor 23 Tahun 2006, Nomor 24 Tahun 2006)
Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
(4) STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(Permen Nomor 12 Tahun 2007, Permen Nomor 13 Tahun 2007, Permen Nomor 16 Tahun 2007, Permen Nomor 24 Tahun 2008, Permen Nomor 25 Tahun 2008, Permen Nomor 26 Tahun 2008, Permen Nomor 27 Tahun 2008, Permen Nomor 40 Tahun 2009, Permen Nomor 41 Tahun 2009, Permen Nomor 43 Tahun 2009, Permen Nomor 42 Tahun 2009, Permen Nomor 44 Tahun 2009, Permen Nomor 45 Tahun 2009)
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
a. Kompetensi pedagogik;
b. Kompetensi kepribadian;
c. Kompetensi profesional; dan
d. Kompetensi sosial.
Pendidik pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
b. latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI , kependidikan lain, atau psikologi; dan
c. sertifikat profesi guru untuk SD/MI
(5) STANDAR SARANA DAN PRASARANA
(Permen Nomor 24 Tahun 2007, Permen Nomor 33 Tahun 2008, Permen Nomor 40 Tahun 2008)
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
(6) STANDAR PENGELOLAAN
(Permen Nomor 19 Tahun 2007)
Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas
(7) STANDAR PEMBIAYAAN
(Permen Nomor 69 Tahun 2009)
standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
(8) STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
(Permen Nomor 20 Tahun 2007)
Berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
4. Tugas pokok guru, tugas utama guru, kemampuan guru serta hak guru:
Tugas Pokok Guru dalam melaksanakan kewajibannya sebagai aparat negara dan abdi masyarakat di dunia pendidikan adalah :
1) Menyusun Program Pembelajaran yang meliputi :
a) Menyusun Program Tahunan
b) Menyusun Program Semester
c) Menyusun Rencana Program Pembelajaran
2) Melaksanakan Program Pembelajaran dengan dilengkapi administrasi sebagai berikut :
a) Daftar hadir siswa
b) Jurnal pembelajaran
c) Catatan khusus dalam proses pembelajaran
3) Melaksanakan Evaluasi Pembelajaran meliputi :
a) Menyusun program pelaksanaan evaluasi
b) Menyusun perangkat evaluasi ( Kisi-kisi, naskah soal, pedoman penilaian, instrumen lain )
c) Melaksanakan evaluasi sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan
d) Daftar nilai tiap siswa dan kompetensi
4) Melaksanakan analisa hasil evaluasi
a) Menyusun perangkat analisa evaluasi
b) Melaksanakan analisa hasil evaluasi antara lain validitas soal dan ketuntasan siswa belajar
5) Menyusun dan Melaksanakan Program Perbaikan / Pengayaan
a) Menyusun program perbaikan / pengayaan
b) Melaksanakan perbaikan yang meliputi remidial teaching dan atau remidial test
c) Melaksanakan pengayaan bagi siswa yang istimewa atau memiliki kemampuan tinggi
d) Daftar nilai hasil perbaikan / remidi dan pengayaan
Tugas Utama Guru, yakni tugas profesional yang terkait dengan logika dan estetika, tugas manusiawi dan tugas kemasyarakatan yang berkaitan dengan etika.
1. Tugas profesional seorang guru adalah dalam rangka meneruskan atau transmisi ilmu pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai lain yang belum diketahui anak dan seharusnya diketahui oleh anak.
2. Tugas manusiawi yakni membantu anak didik agar dapat memenuhi tugas-tugas utama dan manusia kelak dengan sebaik-baiknya dalam rangka transformasi diri, identifikasi diri sendiri dan pengertian tentang diri sendiri.
3. Sedangkan tugas kemasyarakatan merupakan konsekuensi guru sebagai warga negara yang baik, turut mengemban dan melaksanakan
Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan menevaluasi peserta didik.
Kemampuan guru:
1) Kemampuan memahami dan menetapkan tujuan pengajaran
2) Kemampuan mengelola kelas
3) Kemampuan memilih metode mengajar yang cocok dengan tujuan dan bahan pengajaran
4) Kemampuan dan keterampilan dalam menyajikan pelajaran
5) Kemampuan dalam menciptakan suasana belajar yang baik
6) Pelaksanaan perencanaan dan evaluasi
Hak dan Kewajiban Guru dan Dosen
1) Tunjangan guru dan dosen tetap PNS adalah 100 persen dari gaji pokok
2) Diberikan pada guru dan dosen tetap baik PNS maupun non PNS
3) Mengajar minimal 24 jam dalam seminggu
4) Sementara guru non-PNS diberikan sesuai dengan tingkat pendidikan dan masa kerja.
Hak guru :
1) Jaminan sosial
2) Kebebasan akademik
3) Kebebasan dalam memberikan penilaian/pengkargaan dan atau sanksi kepada peserta didik
4) Hak memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas
5) Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi
6) Memperoleh pelatihan dalam bidangnya paling sedikit 40 jam dalam satu tahun
7) Hak memperoleh cuti besar khusus
8) Hak atas rumah dinas
9) Guru dan putra putrinya berhak meperoleh pendidikan pada satuan pendidikan yang memperoleh dana APBN dan APBD.
10) Kesejahteraan yang memadai.

1 komentar:

  1. Terimakasih infonya mengenai tugas etika frofesi keguruan.


    CPNS 2014

    BalasHapus